Hampir setiap aturan K3 yang dipakai perusahaan hari ini, mulai dari kewajiban menyediakan APD, pembentukan P2K3, sampai penerapan SMK3, berakar pada satu undang-undang yang terbit lebih dari lima puluh tahun lalu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Banyak orang tahu namanya, tetapi tidak semua paham isinya. Artikel ini membahas isi pokok, ruang lingkup, hak dan kewajiban pengurus serta pekerja, hingga sanksinya, dengan bahasa yang mudah dipahami.
Apa Itu UU No. 1 Tahun 1970?
UU No. 1 Tahun 1970 adalah undang-undang yang mengatur keselamatan kerja di semua tempat kerja di wilayah hukum Indonesia. Undang-undang ini terdiri atas 11 bab dan 18 pasal. Tujuannya memastikan setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya, sumber produksi dipakai secara aman dan efisien, serta proses produksi berjalan lancar.
Perlu dicatat, UU ini fokus pada keselamatan kerja. Aspek kesehatan kerja diatur lebih rinci dalam peraturan lain, tetapi keduanya tetap menjadi satu kesatuan dalam istilah K3.
Ruang Lingkup: Tempat Kerja yang Dicakup
Menurut Pasal 2, undang-undang ini berlaku di setiap tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara, selama ada tenaga kerja yang bekerja atau ada sumber bahaya di dalamnya. Ini termasuk pabrik, proyek konstruksi, pertambangan, gudang, pertanian, perkantoran, dan tempat kerja lain yang memenuhi syarat tersebut.
Syarat-Syarat Keselamatan Kerja (Pasal 3)
Pasal 3 memuat tujuan syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi untuk mencegah dan mengurangi bahaya. Intinya, tempat kerja harus mampu:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan,
- Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran,
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan,
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri saat kebakaran atau kejadian berbahaya lain,
- Memberi pertolongan pada kecelakaan,
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja,
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebarnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran,
- Menyelenggarakan penerangan, ventilasi, dan penyegaran udara yang cukup,
- Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban,
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perawatan, dan penyimpanan barang.
Daftar di pasal tersebut sebenarnya lebih panjang. Poin-poin di atas merupakan yang paling sering dijadikan acuan dalam praktik.
Kewajiban Pengurus dan Pengusaha
Undang-undang ini memberi kewajiban yang jelas bagi pengurus tempat kerja.
1. Menjelaskan bahaya kepada tenaga kerja baru (Pasal 9). Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan kondisi dan bahaya yang mungkin timbul, alat pengaman dan APD yang diwajibkan, serta cara dan sikap kerja yang aman. Penjelasan ini diberikan sebelum pekerja mulai bekerja, dan bisa diperkuat melalui toolbox meeting.
2. Memeriksa kesehatan tenaga kerja (Pasal 8). Pemeriksaan dilakukan sebelum bekerja, berkala, dan khusus sesuai ketentuan.
3. Membentuk panitia pembina K3 (Pasal 10). Pasal inilah yang menjadi dasar pembentukan P2K3 di perusahaan.
4. Melaporkan kecelakaan (Pasal 11). Setiap kecelakaan di tempat kerja wajib dilaporkan, dan prosesnya sebaiknya diikuti dengan investigasi kecelakaan kerja.
5. Menyediakan APD secara cuma-cuma (Pasal 14). Pengurus wajib menyediakan semua alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja di bawah pimpinannya, dan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut. Pengurus juga wajib memasang syarat K3 dan gambar keselamatan kerja di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
Kewajiban menyediakan APD ini dapat dipenuhi dengan jual sepatu safety dan APD lainnya sesuai risiko pekerjaan. Pembahasan jenis dan fungsinya ada di artikel alat pelindung diri: jenis dan fungsinya.
Untuk pekerja di area berisiko seperti panas, percikan, atau bahan kimia, pakaian kerja yang tepat juga termasuk perlindungan diri, misalnya wearpack safety.
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja (Pasal 12)
Pekerja bukan hanya penerima perlindungan, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban.
| Kewajiban Tenaga Kerja | Hak Tenaga Kerja |
| Memberi keterangan yang benar bila diminta pegawai pengawas atau ahli K3 | Meminta pengurus melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan |
| Memakai APD yang diwajibkan | Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang syarat K3 serta APD-nya diragukan, kecuali dalam hal khusus yang ditentukan pegawai pengawas dalam batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan |
| Memenuhi dan menaati semua syarat K3 yang berlaku |
Hak menyatakan keberatan ini penting. Pekerja boleh menolak bekerja jika syarat keselamatan dan APD-nya diragukan, selama dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan dan Pembinaan
Undang-undang ini juga mengatur pengawasan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dan ahli keselamatan kerja. Pembinaan dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, dan penetapan norma teknis. Salah satu tenaga yang berperan di lapangan adalah Ahli K3 Umum, yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu pelaksanaan pengawasan dan pembinaan K3.
Sanksi
Pasal 15 menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan undang-undang ini dapat menetapkan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda. Jumlah denda yang tertulis dalam undang-undang ini bersifat nominal sesuai zamannya, tetapi pelanggaran K3 tetap dapat berujung pada konsekuensi hukum, penghentian operasi, hingga tanggung jawab pidana jika menimbulkan korban.
Sanksi bukan satu-satunya risiko. Kecelakaan kerja membawa biaya lain: kerugian produksi, klaim, reputasi, dan dampak pada pekerja serta keluarganya.
UU No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Turunannya
Undang-undang ini menjadi payung bagi sejumlah peraturan pelaksana. Salah satunya penerapan sistem manajemen K3 melalui SMK3, yang diwajibkan bagi perusahaan tertentu. Peraturan teknis lain mengatur pesawat uap, listrik, lift, K3 bahan kimia, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, perusahaan menjalankan UU ini melalui langkah operasional, seperti HIRARC untuk mengidentifikasi bahaya dan JSA untuk menganalisis tahapan pekerjaan.
Kaitannya dengan UU Ketenagakerjaan
UU No. 1 Tahun 1970 tidak berdiri sendiri. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melalui Pasal 86, juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia. Kedua undang-undang ini saling melengkapi: UU 1/1970 mengatur syarat teknis keselamatan di tempat kerja, sedangkan UU Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja secara umum.
Kesalahpahaman yang Sering Terjadi
- “K3 hanya untuk pabrik dan proyek.” Faktanya, ruang lingkup UU ini mencakup semua tempat kerja yang memiliki tenaga kerja atau sumber bahaya, termasuk gudang dan perkantoran.
- “APD boleh dibebankan ke pekerja.” Pasal 14 mewajibkan pengurus menyediakannya secara cuma-cuma.
- “Kalau tidak ada kecelakaan, tidak perlu laporan.” Selain kecelakaan, kejadian nyaris celaka tetap penting dicatat agar tidak berulang.
- “Cukup punya dokumen, tidak perlu praktik.” Pemeriksaan di lapangan melihat penerapan nyata, bukan sekadar berkas.
Cara Perusahaan Memenuhi Kewajiban UU 1/1970
Beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan:
- Identifikasi bahaya dan nilai risiko di setiap area kerja.
- Susun kebijakan dan prosedur K3 yang tertulis.
- Sediakan APD yang sesuai dan gratis untuk pekerja.
- Berikan induksi K3 kepada pekerja baru dan tamu.
- Bentuk P2K3 bila memenuhi kriteria.
- Pasang rambu dan poster keselamatan di tempat yang mudah dilihat.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala.
- Catat, laporkan, dan investigasi setiap kecelakaan.
- Lakukan audit dan evaluasi secara berkala.
FAQ Seputar UU No. 1 Tahun 1970
Mengatur syarat keselamatan kerja, kewajiban pengurus dan tenaga kerja, pembinaan, pengawasan, dan ketentuan pidana.
Berlaku untuk setiap tempat kerja yang memiliki tenaga kerja atau sumber bahaya, tanpa memandang ukuran perusahaan.
Pekerja dapat menyatakan keberatan jika syarat K3 dan APD-nya diragukan, dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak. UU 1/1970 adalah payung hukum keselamatan kerja, sedangkan SMK3 adalah sistem manajemen yang diatur dalam peraturan turunannya.
Ya. Pasal 11 mewajibkan pengurus melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.
Ya, UU No. 1 Tahun 1970 masih menjadi dasar hukum keselamatan kerja di Indonesia, dilengkapi peraturan turunan dan peraturan yang lebih baru.
Kesimpulan
UU No. 1 Tahun 1970 adalah fondasi hukum K3 di Indonesia. Ia menetapkan bahwa keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama: pengurus wajib menyediakan tempat kerja yang aman, APD, dan pembinaan, sedangkan pekerja wajib menaati syarat keselamatan dan memakai APD yang disediakan.
Memahami isinya membantu perusahaan menyusun program K3 yang tepat sekaligus siap menghadapi pemeriksaan dan audit.
Butuh APD untuk Memenuhi Kewajiban K3 Perusahaan?
Pusat Safety melayani kebutuhan APD dan perlengkapan K3 untuk industri, proyek, dan perusahaan di seluruh Indonesia. Konsultasikan kebutuhan Anda melalui halaman.

