Apakah kotak P3K di perusahaan Anda sudah sesuai standar? Banyak perusahaan menyediakan kotak P3K, namun isinya tidak memenuhi standar yang diwajibkan pemerintah. Padahal, kelengkapan isi kotak P3K di tempat kerja diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Artikel ini membahas secara lengkap daftar isi kotak P3K, tipe kotak yang harus disediakan, jumlah kotak yang dibutuhkan berdasarkan jumlah karyawan, serta cara penempatan yang benar sesuai regulasi.
Apa Itu Kotak P3K dan Mengapa Wajib Ada di Tempat Kerja?
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah upaya memberikan pertolongan segera kepada korban kecelakaan atau sakit mendadak di tempat kerja sebelum mendapat pertolongan dari tenaga medis profesional.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008, setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas P3K yang memadai. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis dan skala usaha — dari kantor kecil hingga pabrik besar.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi oleh pengawas ketenagakerjaan dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum jika terjadi kecelakaan kerja yang tidak tertangani dengan baik.
21 Item Isi Kotak P3K Standar Permenakertrans
Berdasarkan Lampiran II Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008, berikut adalah daftar lengkap isi kotak P3K yang wajib tersedia:
| No. | Item P3K | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Kasa steril | Untuk menutup luka |
| 2 | Perban lebar 5 cm | Untuk membalut luka |
| 3 | Perban lebar 10 cm | Untuk membalut luka lebih besar |
| 4 | Plester lebar 1,25 cm | Untuk merekatkan kasa/perban |
| 5 | Plester cepat | Untuk luka kecil dan goresan |
| 6 | Kapas | Untuk membersihkan luka |
| 7 | Kain segitiga / mittela | Untuk pembidaian & gendongan lengan |
| 8 | Gunting | Untuk memotong kasa/perban |
| 9 | Peniti | Untuk menyematkan kain segitiga |
| 10 | Sarung tangan sekali pakai (pasang) | Perlindungan penolong dari infeksi |
| 11 | Sarung tangan sekali pakai (berpasangan) | Cadangan |
| 12 | Masker | Untuk perlindungan saluran pernapasan |
| 13 | Pinset | Untuk mengambil benda asing dari luka |
| 14 | Lampu senter | Untuk memeriksa luka di area gelap |
| 15 | Gelas cuci mata | Untuk membersihkan mata dari benda asing |
| 16 | Kantong plastik bersih | Untuk membuang limbah medis |
| 17 | Aquades 10 ml (larutan saline) | Untuk membersihkan mata/luka |
| 18 | Povidon iodin 60 ml | Antiseptik untuk luka |
| 19 | Alkohol 70% | Untuk sterilisasi alat dan kulit |
| 20 | Buku panduan P3K di tempat kerja | Panduan pertolongan pertama |
| 21 | Buku catatan dan daftar isi kotak P3K | Untuk pencatatan penggunaan |
Sumber: Lampiran II Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008
Tipe Kotak P3K dan Jumlah Item Berdasarkan Jumlah Karyawan
Permenakertrans membagi kotak P3K menjadi 3 tipe berdasarkan jumlah karyawan. Setiap tipe memiliki jumlah item yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan:
| Item | Kotak Tipe A (≤25 orang) | Kotak Tipe B (26–100 orang) | Kotak Tipe C (>100 orang) |
|---|---|---|---|
| Kasa steril (lembar) | 20 | 40 | 40 |
| Perban 5 cm (gulung) | 2 | 4 | 6 |
| Perban 10 cm (gulung) | 2 | 4 | 6 |
| Plester 1,25 cm (gulung) | 2 | 4 | 6 |
| Plester cepat (lembar) | 10 | 15 | 20 |
| Kapas (gram) | 25 | 50 | 100 |
| Kain segitiga/mittela (lembar) | 2 | 4 | 6 |
| Gunting (buah) | 1 | 1 | 1 |
| Peniti (buah) | 12 | 12 | 12 |
| Sarung tangan sekali pakai (pasang) | 2 | 3 | 4 |
| Masker (buah) | 2 | 4 | 6 |
| Pinset (buah) | 1 | 1 | 1 |
| Lampu senter (buah) | 1 | 1 | 1 |
| Gelas cuci mata (buah) | 1 | 2 | 3 |
| Kantong plastik bersih (buah) | 1 | 2 | 3 |
| Aquades 10 ml (botol) | 1 | 2 | 3 |
| Povidon iodin 60 ml (botol) | 1 | 2 | 3 |
| Alkohol 70% (botol) | 1 | 2 | 3 |
| Buku panduan P3K (buah) | 1 | 1 | 1 |
| Buku catatan (buah) | 1 | 1 | 1 |
Sumber: Lampiran II Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008
Jumlah Kotak P3K yang Harus Disediakan
Selain isi, jumlah kotak P3K juga diatur dalam Lampiran III Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008:
| Jumlah Karyawan | Tipe Kotak | Jumlah Kotak |
|---|---|---|
| ≤25 orang | Tipe A | 1 kotak |
| 26–50 orang | Tipe A | 2 kotak |
| 51–100 orang | Tipe A | 3 kotak |
| 1–100 orang | Tipe B | 1 kotak |
| 101–200 orang | Tipe B | 2 kotak |
| 101–1.000 orang | Tipe C | 1 kotak |
| Setiap tambahan 1.000 orang | Tipe C | +1 kotak |
Catatan penting:
- Jika unit kerja berjarak lebih dari 500 meter, masing-masing unit harus menyediakan kotak P3K tersendiri
- Pada gedung bertingkat, setiap lantai harus memiliki kotak P3K sesuai jumlah pekerja di lantai tersebut
Persyaratan Kotak P3K yang Benar
Selain isi, kotak P3K itu sendiri juga harus memenuhi persyaratan fisik sesuai Permenakertrans:
- Bahan: Kuat, mudah dibawa, dan tidak mudah rusak
- Warna: Dasar putih dengan lambang P3K (palang hijau) yang jelas
- Isi: Hanya boleh berisi perlengkapan P3K sesuai daftar — tidak boleh dicampur dengan obat-obatan atau benda lain
- Kondisi: Selalu bersih, kering, dan terjaga dari kontaminasi
Cara Penempatan Kotak P3K yang Benar
Penempatan kotak P3K yang salah dapat berakibat fatal saat kecelakaan terjadi. Berikut ketentuan penempatan sesuai Permenakertrans:
- Ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau oleh semua pekerja
- Diberi tanda arah yang jelas (papan petunjuk, stiker, dll)
- Mendapat cukup cahaya — tidak boleh di sudut gelap
- Mudah diangkat — tidak boleh ditumpuk barang lain
- Tidak dikunci — harus dapat diakses kapan saja
GET IN TOUCH
Butuh konsultasi kebutuhan P3K untuk perusahaan Anda?
kami siap membantu menentukan tipe dan jumlah kotak P3K yang tepat sesuai jumlah karyawan dan jenis industri Anda.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
Apakah perusahaan kecil dengan 5 karyawan wajib punya kotak P3K? Ya. Permenakertrans tidak memberikan pengecualian berdasarkan jumlah karyawan. Setiap tempat kerja wajib menyediakan kotak P3K sesuai tipenya. Untuk perusahaan dengan kurang dari 25 karyawan, minimal harus tersedia Kotak P3K Tipe A.
Bolehkah isi kotak P3K ditambah dengan obat-obatan di luar daftar? Boleh. Daftar dalam Permenakertrans adalah standar minimum. Perusahaan diperbolehkan menambah item sesuai kebutuhan dan jenis risiko di lingkungan kerjanya. Misalnya, industri kimia dapat menambahkan obat penawar khusus sesuai bahan kimia yang digunakan.
Apa bedanya kotak P3K dan tas P3K? Kotak P3K umumnya terbuat dari plastik kaku dan ditempatkan di lokasi tetap (dinding, meja). Tas P3K berbahan kain atau nylon yang portabel, cocok untuk tim lapangan, paramedis, dan pekerjaan outdoor yang berpindah-pindah. Keduanya harus memiliki isi yang sesuai standar.
Berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melengkapi kotak P3K? Biaya isi kotak P3K Tipe A berkisar Rp 150.000–300.000 tergantung kualitas dan merk item yang dipilih. Kotak P3K MK11 sudah tersedia dalam pilihan isi lengkap maupun kotak kosong.
Apakah ada sanksi jika perusahaan tidak menyediakan kotak P3K? Ada. Pelanggaran terhadap Permenakertrans No. 15/2008 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan produksi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Apakah isi kotak P3K untuk industri berbahaya berbeda? Ya. Perusahaan di industri dengan risiko tinggi seperti kimia, pertambangan, dan konstruksi direkomendasikan untuk menambah item khusus di luar standar minimum, seperti pembalut luka bakar, eye wash portabel, dan antidot sesuai bahan berbahaya yang ada di lokasi kerja.
Produk Kotak P3K di Pusat Safety
GET IN TOUCH
Butuh konsultasi kebutuhan P3K untuk perusahaan Anda?
kami siap membantu menentukan tipe dan jumlah kotak P3K yang tepat sesuai jumlah karyawan dan jenis industri Anda.
Ya. Permenakertrans tidak memberikan pengecualian berdasarkan jumlah karyawan. Setiap tempat kerja wajib menyediakan kotak P3K sesuai tipenya. Untuk perusahaan dengan kurang dari 25 karyawan, minimal harus tersedia Kotak P3K Tipe A.
Boleh. Daftar dalam Permenakertrans adalah standar minimum. Perusahaan diperbolehkan menambah item sesuai kebutuhan dan jenis risiko di lingkungan kerjanya. Misalnya, industri kimia dapat menambahkan obat penawar khusus sesuai bahan kimia yang digunakan.
Kotak P3K umumnya terbuat dari plastik kaku dan ditempatkan di lokasi tetap (dinding, meja). Tas P3K berbahan kain atau nylon yang portabel, cocok untuk tim lapangan, paramedis, dan pekerjaan outdoor yang berpindah-pindah. Keduanya harus memiliki isi yang sesuai standar.
Biaya isi kotak P3K Tipe A berkisar Rp 150.000–300.000 tergantung kualitas dan merk item yang dipilih. Kotak P3K MK11 sudah tersedia dalam pilihan isi lengkap maupun kotak kosong.
Ada. Pelanggaran terhadap Permenakertrans No. 15/2008 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan produksi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Ya. Perusahaan di industri dengan risiko tinggi seperti kimia, pertambangan, dan konstruksi direkomendasikan untuk menambah item khusus di luar standar minimum, seperti pembalut luka bakar, eye wash portabel, dan antidot sesuai bahan berbahaya yang ada di lokasi kerja.
Pusat Safety menyediakan kotak P3K lengkap sesuai Permenakertrans untuk kebutuhan perusahaan, kantor, dan proyek:
Untuk perusahaan dengan 25 karyawan atau kurang, tersedia Kotak P3K MK11 first aid box portabel standar Tipe A yang paling banyak digunakan di kantor dan pabrik kecil. Lihat detail produk: Kotak P3K MK11 First Aid Box
Untuk perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan, tersedia Kotak P3K MC11 ukuran besar yang memenuhi standar Tipe C. Lihat detail produk: Kotak P3K MC11 First Aid Box Besar
Untuk tim lapangan dan rescue, tersedia Tas P3K Ransel Emergency dengan kapasitas besar dan banyak kompartemen. Lihat detail produk: Tas P3K Emergency Kit Ransel
Lihat semua pilihan kotak dan tas P3K: Kategori Kotak P3K & First Aid Box

